News

159 Aduan Masuk, Lapor Kuningan Melesat Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat

Harian Kuningan – Layanan pengaduan “Lapor Kuningan Melesat” yang dikelola Diskominfo Kabupaten Kuningan. Diluncurkan pada 17 Maret 2025, telah menerima aduan sebanyak 159 dari masyarakat. Awalnya hanya 51 aduan dibulan Maret, kemudian meningkat menjadi 108 aduan selama April 2025.

Dari aduan yang diterima itu mencakup beberapa sektor, diantaranya aduan terbanyak itu dari bidang infrastruktur dengan jumlah 63 laporan. Selanjutnya, sektor pendidikan dan penerangan jalan umum (PJU) masing-masing menerima 12 aduan, sektor kesehatan 11 aduan, dan layanan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 10 aduan.

Aduan infrastruktur ditujukan kepada DPUTR, Dishub, Kecamatan Cigugur, Disperkimtan, Satpol PP, BPKAD, DLH, dan Diskominfo. Terus sektor pendidikan, menyasar ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Kesra Setda, serta Kelurahan Winduhaji. Aduan PJU ditujukan ke Dinas Perhubungan, sedangkan sektor kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinsos, dan RSU 45. Aduan terkait ASN ditujukan ke beberapa perangkat daerah seperti Dishub, Disporapar, dan Disdikbud.

Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi sangat mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif menggunakan layanan tersebut.

“Ini bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah yang harus terus kita dorong dan fasilitasi,” ujar Dian, Sabtu (10/5/2025).

Dian juga menegaskan, walaupun perangkat daerah dengan segala keterbatasannya, agar tetap bersikap tanggap terhadap setiap laporan dengan memberikan pelayanan yang terbaik.

“Terima kasih kepada perangkat daerah yang sudah menindaklanjuti aduan. Tetap semangat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat meski dengan segala keterbatasan,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Drs Ucu Suryana MSi menjelaskan, Pada periode 1–30 April, kami menerima 108 aduan. Seluruh aduan disampaikan melalui WhatsApp Hotline di nomor 0813-8981-3999. Dari seluruh jumlah aduan dibulan April, 76 sudah selesai ditangani dan ditindaklanjuti, 20 masih dalam proses.

“Pada periode 1–30 April, kami menerima 108 aduan. Dari jumlah itu, 76 sudah selesai ditindaklanjuti, 20 masih dalam proses, dan 12 dinyatakan tidak valid,” ujarnya.

Ucu menjelaskan bahwa seluruh aduan yang diterima harus melalui tahap verifikasi dan klasifikasi. Dan kemudian dilanjutkan ke perangkat daerah yang terkait untuk ditindak lanjuti. Pihak Diskominfo menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Setiap laporan melalui proses verifikasi dan klasifikasi, lalu diteruskan ke perangkat daerah terkait untuk ditindak lanjuti. Masyarakat tidak perlu mencantumkan NIK dalam pelaporan, dan kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan, agar petugas pengelola pengaduan melayani dengan sikap santun, profesional, dan empatik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *