News

Polres Kuningan Bekuk 3 Orang Kasus Curanmor dan Kekerasan, Belasan Motor Diamankan

Harian Kuningan – Jajaran Polres Kuningan melalui melaksanakan konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 malam di jalan Haurkuning Desa Kertawirama, Kecamatan Nusaherang.

Saat ini Polres Kuningan berhasil menangkap tiga orang tersangka di mana yaitu pertama saudara RFM, saudara M dan suadara YZ. Kemudian barang bukti yang disudah diamankan dari ketiga pelaku yaitu satu buah SMK sepeda motor Honda Beat kemudian satu lembar kwitansi pembelian sepeda motor Honda Beat satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z kemudian 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z yang digunakan oleh tersangka.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka, yakni RFM dan M, adalah dengan mengincar korban di jalan yang sepi. Mereka berpura-pura kehabisan bensin dan meminta bantuan kepada korban. Setelah itu, M berpura-pura membantu dengan mendorong sepeda motor pelaku menggunakan kaki (menyetep) hingga sampai di lokasi yang lebih sepi.

“Adapun dari modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu yaitu saudara RFM dan saudara M ini mengincar korban di jalan yang sepi dan berpura-pura kehabisan bensin kemudian setelah meminta tolong kepada si korban untuk membantu karena kehabisan bensin, saudara M mendorong motor dari di korban untuk seolah-olah membantu mendorong sepeda motor di pelaku dengan cara menyetep atau mendorong dengan pakai kaki sampai di jalan yang dianggap sepi,” ungkapnya.

Ia juga mengata bahwa jarak dari TKP sekitar 2 KM, ketika sampai di jalanan yang tepi saudara M kemudian kabur membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan korban di jalan, kemudian RFM kabur menggunakan sepeda motor yang sudah disiapkan.

“sampai di jalanan yang tepi saudara M kemudian kabur membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan korban di jalan, kemudian RFM kabur menggunakan sepeda motor yang sudah disiapkan oleh tersangka,” tambahnya.

Lajut Ali Akbar, dari hasil tersebut saudara korban itu mengejar para pelaku dan dibantu oleh masyarakat setempat sehingga kita mendapatkan saudara M yang berhasil melarikan diri. Kemudian saudara IS yang berada di TKP dilakukan pemeriksaan mendalam, sehingga ditemukanlah rangkaian peristiwa bahwa pelaku pencurian sepeda motor adalah saudara RFM, saudara M yang kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada saudara YZ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 480 atau manadah hasil curian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *