News

Bekuk Dua Orang Kasus Narkoba, Sita 181 Gram Sabu Seharga 270 Juta

Harian Kuningan – Komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), dua kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap sepanjang bulan Juni 2025, dengan dua orang tersangka diamankan dan barang bukti sabu seberat 181,25 gram disita dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Kramatmulya dan Lebakwangi.

Dalam konferensi pers pada Rabu (25/6/2025), Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar menyebut kedua tersangka berinisial A dan N alias I diamankan setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Total barang bukti yang kami amankan dari dua kasus ini sebanyak 84 paket sabu dengan berat mencapai 181,25 gram. Jika dinominalkan, nilainya sekitar Rp270 juta,” ujar AKBP Ali Akbar kepada awak media.

Dijelaskan, kedua tersangka menggunakan modus operandi “sistem tempel” dalam menjalankan aksinya, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Selanjutnya, mereka mengirimkan foto atau koordinat lokasi melalui ponsel.

Ali Akbar menambahkan, kedua tersangka berasal dari jaringan yang berbeda dan mendapat pasokan sabu dari bandar yang juga berbeda. Saat ini, keberadaan para bandar yang diduga berada di wilayah 3 Cirebon masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya tidak saling terkait. Bandar yang memasok sabu kepada tersangka A dan N berbeda. Penyidik tengah mendalami jaringan tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ali Akbar, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Kami bertekad untuk memerangi narkoba hingga ke bandar besarnya. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Polres Kuningan juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *