Satreskrim Kuningan Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp11 Miliar dan Rp52 Juta
Harian Kuningan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu pada Senin malam, 19 Mei 2025 sekitar pukul 22.15 WIB. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan di sebuah wisma yang terletak di Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Keempat tersangka berinisial AK, WS, HM, dan MS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga kuat terlibat dalam penyimpanan dan peredaran mata uang palsu, baik dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 526 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (senilai Rp52.600.000),
- Seribu lembar uang palsu bergambar mata uang asing (Real Brazil) pecahan 5000,
- Empat unit handphone,
- Satu unit mobil Daihatsu Xenia dan Satu buah tas serta satu buah dompet.
AKBP Muhammad Ali Akbar, Kapolres Kuningan pada hari Kamis (22/5/25) siang dalam press releasenya menyebutkan bahwa jika dikonversi ke dalam nilai tukar Rupiah, seribu lembar mata uang Brazil tersebut setara dengan sekitar Rp11 miliar. Pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) di Cirebon untuk melakukan pemeriksaan terhadap keaslian uang yang menyerupai Rupiah, serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Brazil terkait dugaan pemalsuan mata uang asing.
“Modus para pelaku adalah mencetak uang palsu di wilayah hukum Polres Ngawi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa saudara AK datang ke Kuningan untuk mengedarkan uang palsu yang sebelumnya dicetak, dan hendak disalurkan kepada WS, HM, dan MS,” ujar Kapolres.
Polres Kuningan menyatakan bahwa sementara ini uang palsu tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat. Namun, para pelaku telah merencanakan penyebaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kuningan dan beberapa daerah di Jawa Barat.
Keempat pelaku diketahui berasal dari luar Kabupaten Kuningan, yakni dari Karawang, Bogor, dan Tangerang. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Kuningan dan Polres Ngawi, yang sebelumnya telah menangkap dua pelaku pencetak uang palsu yang diduga bekerjasama dengan AK.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kemungkinan beredarnya uang palsu. Ciri-ciri uang palsu memang menyerupai uang asli, namun jika diperhatikan dengan seksama akan terlihat perbedaan dari segi tekstur, warna, dan elemen pengaman.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan uang yang mencurigakan. Polres Kuningan akan bertindak tegas terhadap setiap upaya peredaran uang palsu,” pungkas Kapolres.